Jumat, 13 Mei 2016

TATA TERTIB SIDANG SYARAT KECAKAPAN UMUM PENEGAK BANTARA
AMBALAN HASANUDIN DAN DEWI SARTIKA
MA DARUL HIKMAH SUKAWANGI
TAHUN 2016

PASAL I

PENGERTIAN
Sidang ini adalah Sidang Ujian Syarat Kecakapan Umum Penegak Bantara disingkat Sidang SKU Bantara Ambalan Hasanudin dan Dewi Sartika pangkalan MA Darul Hikmah Sukawangi.

PASAL 2
PESERTA
1.      Calon Penegak Bantara adalah siswa-siswi MA Darul Hikmah Sukawangi Anggota Gerakan Pramuka Ambalan Hasanudin dan Dewi Sartika yang telah menyelesaikan pengisian SKU Bantara dan belum dilantik sebagai Bantara.
2.      Penguji adalah dewan pembina dan atau anggota purna/Alumni pramuka Ambalan Hasanudin dan Dewi Sartika pangkalan MA Darul Hikmah Sukawangi yang telah memiliki mandat sebagai penguji.
3.      Pembela adalah anggota Dewan Ambalan Hasanudin dan Dewi Sartika pangkalan MA Darul Hikmah Sukawangi yang dipilih melalui pradana/pembina.
4.      Peninjau adalah dewan pembina pramuka Ambalan Hasanudin dan Dewi Sartika pangkalan MA Darul Hikmah Sukawangi.

PASAL 3

HAK DAN KEWAJIBAN PESERTA
1.      Calon Penegak Bantara berhak hadir dalam persidangan dan berhak pula untuk dinilai atas hasil penyelesaian SKUnya.
2.      Penguji berhak mengajukan pertanyaan terhadap calon Penegak Bantara bedasarkan kisi-kisi pertanyaan yang telah disediakan oleh pantia.
3.      Semua peserta wajib mengikuti jalannya persidangan sampai selesai.
4.      Peninjau berhak berbicara dan memberikan usul apabila terdapat kekeliruan dalam jalannya sidang.
5.      Peserta dapat meninggalkan sidang setelah mendapat persetujuan dari pimpinan sidang
6.      Penguji dan Peninjau memiliki hak untuk menilai Calon Penegak Bantara
7.      Semua peserta wajib memenuhi tata tertib ini.

PASAL 4

PENILAIAN
Penilaian Syarat Kecakapan Umum Penegak:
a.       Penilaian dilakukan melalui pengamatan pembina/pengurus harian  dan sidang ujian  Syarat Kecakapan Umum melalui penguji dan peninjau.
b.      Nilai akhir adalah rata-rata nilai pengamatan dan sidang uji Syarat Kecakapan Umum

PASAL 5

MAKSUD DAN TUJUAN

Sidang Ujian Syarat Kecakapan Umum Bantara ini mempunyai maksud dan tujuan:
1.      Menetapkan tata tertib Sidang SKU Bantara.
2.      Menguji dan menilai Calon Penegak Bantara.
3.      Menetapkan Daftar Calon Lantik Bantara.
4.      Menetapkan Penegak Bantara terbaik baru.


PASAL 6

PERSIDANGAN

1.      Persidangan adalah sidang pengujian Syarat Kecakapan Umum Bantara.
2.      Pengesahan sidang pengujian:
a.       Hasil sidang disahkan dan ditetapkan melalui pimpinan sidang.
b.      Keputusan Sidang Ujian Syarat Kecakapan Umum Bantara merupakan keputusan tertinggi

PASAL 7

PIMPINAN SIDANG

1.      Pimpinan sidang terdiri dari tiga orang yang ditentukan oleh pembina.

PASAL 8

ATURAN PENGUJIAN

1.      Pengujian dilakukan setelah mendapat ijin dari pimpinan sidang
2.      Calon Penegak Bantara akan diuji setelah disebut atau dipanggil pimpinan sidang.
3.      Pengujian dapat dilakukan secara kelompok dan atau perorangan.
4.      Waktu pengujian diatur pimpinan sidang dan atas kesepakan dewan pembina
5.      Calon Pengak Bantara yang sedang diuji berhak mendapat pembelaan dari pembela dalam sidang.
6.      Pembela memiliki hak:
a.       Membela/membuktikan kebenaran jawaban Calon Pengak Bantara yang sedang diuji
b.      Mengajukan koreksi/keberatan atas pertanyaan penguji.
c.       Mengajukan usul untuk menunda sementara sidang apabila dianggap perlu.
7.      Pimpinan sidang berhak memperingati apabila pembicaraannya terlalu berlebihan atau menyimpang.
                                               
PASAL 9

PENUTUP

Tata tertib ini disahkan dalam sidang SKU Bantara Ambalan Hasanudin dan Dewi Sartika pangkalan MA Darul Hikmah Sukawangi.


KRITERIA KELULUSAN
PENCAPAIAN SYARAT KECAKAPAN UMUM PENEGAK
AMBALAN HASANUDIN DAN DEWI SARTIKA
TAHUN 2016


PASAL I

KRITERIA KELULUSAN
1.      Kriteria Kelulusan Pencapaian SKU Bantara adalah persyaratan pencapaian minimal untuk dinyatakan lulus sebagai Penegak di Ambalan Hasanudin dan Dewi Sartika MA Darul Hikmah Sukawangi;
2.      Kriteria Kelulusan Pencapaian SKU Bantara meliputi Nilai Pengamatan dan Nilai Ujian SKU Bantara;
3.      Nilai Pengamatan adalah proses penilaian terhadap calon bantara yang meliputi aspek sikap, psikomotor, dan kehadiran;
4.      Calon Bantara dinyatakan Lulus dalam pengamatan apabila memperoleh minimal rata-rata nilai akhir sebesar 75,00 (tujuh puluh lima koma nol nol) kategori Baik;
5.      Calon Bantara dinyatakan Lulus Ujian Syarat Kecakapan Umum (SKU) apabila memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. Mengikuti Ujian Syarat Kecakapan Umum (SKU) untuk seluruh kegiatan yang diselenggrarakan;
b. Memperoleh Nilai Ujian Syarat Kecakapan Umum (SKU) tidak kurang dari 80,00 (delapan puluh koma nol nol);
6.      Calon Bantara dinyatakan Lulus menjadi Bantara apabila memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. Memperoleh nilai minimal nilai pengamatan sebagaimana pada poin 2;
b.  Lulus ujian Syarat kecakapan Umum (SKU) ;
7.      Peserta didik yang dinyatakan Lulus menjadi Bantara berhak menerima Sertifikat Kelulusan SKU dan mengikuti pelantikan Bantara
8.      Peserta didik yang dinyatakan Tidak Lulus menjadi Bantara harus mengulang dan mengikuti Kegiatan Pelantikan Bantara kembali.

PASAL 2

PENUTUP

Kriteria kelulusan Pencapaian SKU Bantara ini disahkan dalam Sidang SKU Bantara Ambalan Hasanudin dan Dewi Sartika MA Darul Hikmah Sukawangi.


KEPUTUSAN
SIDANG UJIAN SYARAT KECAKAPAN UMUM PENEGAK BANTARA
Nomor :  Kep/01/20.069-20.070/2016

Tentang
TATA TERTIB SIDANG SYARAT KECAKAPAN UMUM PENEGAK BANTARA
AMBALAN HASANUDIN DAN DEWI SARTIKA
MA DARUL HIKMAH SUKAWANGI

Dengan rahmat Allah SWT, Sidang Ujian Syarat Kecakapan Umum Ambalan Hasanudin dan Dewi Sartika MA Darul Hikmah Sukawangi.
Menimbang            : 1.  bahwa demi kelancaran acara Sidang Ujian Syarat Kecakapan Umum Penegak Bantar, maka perlu ditetapkan Tata Tertib Sidang Ujian SKU Bantar 2016 Ambalan Hasnudin dan Dewi Sartika MA Darul Hikmah Sukawangi;
                                 2bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut di atas perlu dituangkan ke dalam Surat Keputusan Sidang Ujian Syarat Kecakapan Umum Penegak Bantar tentang Pengesahan Tata Tertib Sidang Ujian Syarat Kecakapan Umum Penegak Bantar Ambalan Hasnudin dan Dewi Sartika MA Darul Hikmah Sukawangi;
                                 3bahwa perlu;
Mengingat               : 1. SK Kwarnas No. 11/Munas/2013 Tentang Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah  Tangga Gerakan Pramuka;
                                 2.  SK Kwarnas No. 199/2011 Tentang Panduan Penyelesaian SKU Pramuka Penegak
Memperhatikan      : 1.  SK Kwarnas No. 193/1998 Tentang Penyesuaian Petunjuk Penyelenggaraan Pertemuan Pramuka;
                                 ` 2. Hasil Rapat Dewan Ambalan tentang Kegiatan Pelantikan Bantara 2016 pada tanggal 11 Februari 2016;
                                 3.  Aspirasi yang berkembang dalam Sidang Penetapan Kriteria Kelulusan.

MEMUTUSKAN
Menetapkan            : 
Pertama                   : Menetapkan Tata Tertib Sidang SKU Penegak Bantara Ambalan Hasanudin dan Dewi Sartika MA Darul Hikmah Sukawangi.
Kedua                     : Apabila kemudian ternyata terdapat kekeliruan dalam surat keputusan ini maka akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.
Ketiga                     : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di   : .......................
Pada tanggal    : .......................

PIMPINAN SIDANG


Ketua,



Kisma Hazmi Tawali

Wakil Ketua,



Shacrul Ramdani

Sekretaris,



Tia Nurlaelasari

KEPUTUSAN
SIDANG UJIAN SYARAT KECAKAPAN UMUM PENEGAK BANTARA
Nomor :  Kep/03/20.069-20.070/2016

Tentang
DAFTAR CALON LANTIK BANTARA 2016
AMBALAN HASANUDIN DAN DEWI SARTIKA

MA DARUL HIKMAH SUKAWANGI


Dengan rahmat Allah SWT, Sidang Ujian Syarat Kecakapan Umum Ambalan Hasanudin dan Dewi Sartika MA Darul Hikmah Sukawangi.
Menimbang  : dst ;
Mengingat    : dst
Memperhatikan:          dst
.
MEMUTUSKAN
Menetapkan  : 
Pertama      : Daftar Calon Lantik Penegak Bantara Tahun 2016 Ambalan Hasanudin dan Dewi Sartika MA Darul Hikmah Sukawangi yang nama-namanya tercantum dalam surat keputusan ini .
Kedua        : Peserta Terbaik Putra dan Peserta Terbaik Putri Kegiatan Pelantikan Penegak Bantara  Ambalan Hasanudin dan Dewi Sartika MA Darul Hikmah Sukawangi 2016.
Ketiga        : Apabila kemudian ternyata terdapat kekeliruan dalam surat keputusan ini maka akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.
Empat         : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

                              Ditetapkan di  : Sumedang
                              Pada tanggal   : 21 Februari 2016


PIMPINAN SIDANG

Ketua,



Shacrul Ramdani
Wakil Ketua,



Yadi Hilman
Sekretaris,



Tia Nurlaelasari


PIMPINAN SIDANG


Ketua,



Kisma Hazmi Tawali

Wakil Ketua,



Shacrul Ramdani

Sekretaris,



Tia Nurlaelasari



PENGUJIA SYARAT KECAKAPAN UMUM PENEGAK BANTARA
1.      Dengan ucapan Bismillahirrahmanirrahim sidang ujian SKU Bantara dibuka.
2.      Sesuai dengan kesepakan bahwa pengujian dilakukan  secara kelompok dan atau perorangan)*, maka
kami selaku pimpinan sidang akan mengatur pemanggilan calon penegak bantara tersebut.
3.      Bagi calon bantara yang nama-namanya disebutkan dipersilahkan untuk maju dan duduk dikursi yang telah disediakan
4.      Kami berikan waktu selama ........ menit kepada para penguji untuk bertanya dan menilai kepada calon penegak.
5.      Pengujian berlangsung
6.      Waktu pengujian pada calon bantara di depan telah habis kami anggap bahwa pengujian telah selesai. Kita lanjut kepada calon berikutnya.
7.      Pengujian berlangsung kembali
8.       
9.      Pengujian dilakukan setelah mendapat ijin dari pimpinan sidang
10.  Calon Penegak Bantara akan diuji setelah disebut atau dipanggil pimpinan sidang.
11.  Pengujian dapat dilakukan secara kelompok dan atau perorangan.
12.  Waktu pengujian diatur pimpinan sidang dan atas kesepakan dewan pembina
13.  Calon Pengak Bantara yang sedang diuji berhak mendapat pembelaan dari pembela dalam sidang.
14.  Pembela memiliki hak:
a.       Membela/membuktikan kebenaran jawaban Calon Pengak Bantara yang sedang diuji
b.      Mengajukan koreksi/keberatan atas pertanyaan penguji.
c.       Mengajukan usul untuk menunda sementara sidang apabila dianggap perlu.
15.  Pimpinan sidang berhak memperingati apabila pembicaraannya terlalu berlebihan atau menyimpang.