TATA TERTIB SIDANG SYARAT KECAKAPAN UMUM PENEGAK BANTARA
AMBALAN
HASANUDIN DAN DEWI SARTIKA
MA
DARUL HIKMAH SUKAWANGI
TAHUN
2016
PASAL I
PENGERTIAN
Sidang ini adalah Sidang Ujian Syarat Kecakapan
Umum Penegak Bantara disingkat Sidang SKU Bantara Ambalan Hasanudin dan Dewi
Sartika pangkalan MA Darul Hikmah Sukawangi.
PASAL
2
PESERTA
1.
Calon Penegak Bantara adalah
siswa-siswi MA Darul Hikmah Sukawangi Anggota Gerakan Pramuka Ambalan
Hasanudin dan Dewi Sartika yang telah menyelesaikan pengisian SKU Bantara dan
belum dilantik sebagai Bantara.
2.
Penguji adalah dewan pembina dan atau anggota
purna/Alumni pramuka Ambalan Hasanudin dan Dewi Sartika pangkalan MA Darul
Hikmah Sukawangi yang telah memiliki mandat sebagai penguji.
3.
Pembela adalah anggota Dewan Ambalan Hasanudin dan
Dewi Sartika pangkalan MA Darul Hikmah Sukawangi yang dipilih melalui
pradana/pembina.
4.
Peninjau adalah dewan pembina pramuka Ambalan
Hasanudin dan Dewi Sartika pangkalan MA Darul Hikmah Sukawangi.
PASAL 3
HAK
DAN KEWAJIBAN PESERTA
1.
Calon Penegak Bantara berhak
hadir dalam persidangan dan berhak pula untuk dinilai
atas hasil penyelesaian SKUnya.
2.
Penguji berhak mengajukan pertanyaan terhadap
calon Penegak Bantara bedasarkan kisi-kisi pertanyaan yang telah disediakan
oleh pantia.
3.
Semua peserta wajib
mengikuti jalannya persidangan sampai selesai.
4.
Peninjau berhak berbicara
dan memberikan usul apabila terdapat kekeliruan dalam jalannya sidang.
5.
Peserta dapat meninggalkan
sidang setelah mendapat persetujuan dari pimpinan sidang
6.
Penguji dan Peninjau memiliki hak untuk menilai
Calon Penegak Bantara
7.
Semua peserta wajib memenuhi
tata tertib ini.
PASAL 4
PENILAIAN
Penilaian Syarat Kecakapan Umum
Penegak:
a.
Penilaian dilakukan
melalui pengamatan pembina/pengurus harian dan sidang ujian Syarat Kecakapan Umum melalui
penguji dan peninjau.
b.
Nilai akhir adalah rata-rata nilai pengamatan dan
sidang uji Syarat Kecakapan Umum
PASAL
5
MAKSUD
DAN TUJUAN
Sidang Ujian Syarat Kecakapan
Umum Bantara ini mempunyai maksud dan tujuan:
1.
Menetapkan tata tertib Sidang SKU
Bantara.
2.
Menguji dan menilai Calon Penegak Bantara.
3.
Menetapkan Daftar
Calon Lantik Bantara.
4.
Menetapkan Penegak Bantara terbaik baru.
PASAL
6
PERSIDANGAN
1.
Persidangan adalah sidang pengujian Syarat Kecakapan Umum Bantara.
2.
Pengesahan sidang pengujian:
a.
Hasil sidang disahkan dan
ditetapkan melalui pimpinan sidang.
b.
Keputusan Sidang Ujian Syarat
Kecakapan Umum Bantara merupakan keputusan tertinggi
PASAL
7
PIMPINAN
SIDANG
1.
Pimpinan sidang terdiri dari
tiga orang yang ditentukan oleh
pembina.
PASAL
8
ATURAN PENGUJIAN
1.
Pengujian dilakukan setelah mendapat ijin dari
pimpinan sidang
2.
Calon Penegak Bantara akan diuji setelah disebut atau dipanggil pimpinan
sidang.
3.
Pengujian dapat dilakukan secara kelompok dan atau
perorangan.
4.
Waktu pengujian
diatur pimpinan sidang dan atas kesepakan dewan pembina
5.
Calon Pengak Bantara yang sedang diuji berhak
mendapat pembelaan dari pembela dalam sidang.
6.
Pembela memiliki hak:
a.
Membela/membuktikan kebenaran jawaban Calon Pengak
Bantara yang sedang diuji
b.
Mengajukan koreksi/keberatan
atas pertanyaan penguji.
c.
Mengajukan usul untuk
menunda sementara sidang apabila dianggap perlu.
7.
Pimpinan sidang berhak
memperingati apabila pembicaraannya terlalu berlebihan atau menyimpang.
PASAL
9
PENUTUP
Tata
tertib ini disahkan dalam sidang SKU Bantara Ambalan
Hasanudin dan Dewi Sartika pangkalan MA Darul Hikmah Sukawangi.
KRITERIA KELULUSAN
PENCAPAIAN SYARAT KECAKAPAN UMUM PENEGAK
AMBALAN
HASANUDIN DAN DEWI SARTIKA
TAHUN
2016
PASAL I
KRITERIA KELULUSAN
1. Kriteria
Kelulusan Pencapaian SKU Bantara adalah persyaratan pencapaian minimal untuk
dinyatakan lulus sebagai Penegak di Ambalan Hasanudin dan Dewi Sartika MA Darul
Hikmah Sukawangi;
2. Kriteria
Kelulusan Pencapaian SKU Bantara meliputi Nilai Pengamatan dan Nilai Ujian SKU
Bantara;
3. Nilai Pengamatan
adalah proses penilaian terhadap calon bantara yang meliputi aspek sikap,
psikomotor, dan kehadiran;
4. Calon
Bantara dinyatakan Lulus dalam pengamatan apabila memperoleh minimal rata-rata
nilai akhir sebesar 75,00 (tujuh puluh lima koma nol nol) kategori Baik;
5. Calon
Bantara dinyatakan Lulus Ujian Syarat Kecakapan Umum (SKU) apabila memenuhi
kriteria sebagai berikut:
a. Mengikuti Ujian Syarat Kecakapan Umum (SKU)
untuk seluruh kegiatan yang diselenggrarakan;
b. Memperoleh Nilai Ujian Syarat Kecakapan Umum
(SKU) tidak kurang dari 80,00 (delapan puluh koma nol nol);
6. Calon
Bantara dinyatakan Lulus menjadi Bantara apabila memenuhi kriteria sebagai
berikut:
a. Memperoleh
nilai minimal nilai pengamatan sebagaimana pada poin 2;
b. Lulus ujian Syarat kecakapan Umum (SKU) ;
7. Peserta
didik yang dinyatakan Lulus menjadi Bantara berhak menerima Sertifikat
Kelulusan SKU dan mengikuti pelantikan Bantara
8. Peserta
didik yang dinyatakan Tidak Lulus menjadi Bantara harus mengulang
dan mengikuti Kegiatan
Pelantikan Bantara kembali.
PASAL
2
PENUTUP
Kriteria kelulusan Pencapaian
SKU Bantara ini disahkan dalam Sidang
SKU Bantara Ambalan Hasanudin dan Dewi Sartika MA Darul Hikmah
Sukawangi.
KEPUTUSAN
SIDANG UJIAN SYARAT KECAKAPAN
UMUM PENEGAK BANTARA
Nomor : Kep/01/20.069-20.070/2016
Tentang
TATA TERTIB SIDANG SYARAT KECAKAPAN UMUM PENEGAK BANTARA
AMBALAN
HASANUDIN DAN DEWI SARTIKA
MA DARUL HIKMAH
SUKAWANGI
Dengan rahmat Allah SWT, Sidang
Ujian Syarat Kecakapan Umum Ambalan Hasanudin dan Dewi Sartika MA Darul Hikmah Sukawangi.
Menimbang : 1. bahwa demi kelancaran acara Sidang Ujian Syarat Kecakapan Umum Penegak Bantar, maka perlu ditetapkan Tata Tertib Sidang Ujian SKU Bantar 2016 Ambalan
Hasnudin dan Dewi Sartika MA Darul Hikmah Sukawangi;
2. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut di atas
perlu dituangkan ke dalam Surat Keputusan Sidang Ujian Syarat Kecakapan Umum Penegak
Bantar tentang Pengesahan Tata
Tertib Sidang Ujian
Syarat Kecakapan Umum Penegak Bantar Ambalan Hasnudin dan Dewi Sartika MA Darul Hikmah Sukawangi;
3. bahwa perlu;
Mengingat :
1. SK Kwarnas No. 11/Munas/2013 Tentang Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka;
2.
SK Kwarnas No. 199/2011 Tentang Panduan
Penyelesaian SKU Pramuka Penegak
Memperhatikan : 1. SK Kwarnas No. 193/1998 Tentang
Penyesuaian Petunjuk Penyelenggaraan Pertemuan Pramuka;
` 2. Hasil Rapat Dewan Ambalan
tentang Kegiatan Pelantikan Bantara 2016
pada tanggal 11 Februari 2016;
3. Aspirasi yang berkembang dalam Sidang Penetapan Kriteria Kelulusan.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama : Menetapkan Tata Tertib Sidang SKU Penegak Bantara Ambalan Hasanudin
dan Dewi Sartika MA Darul Hikmah Sukawangi.
Kedua :
Apabila
kemudian ternyata terdapat kekeliruan dalam surat keputusan ini maka akan diadakan
pembetulan sebagaimana mestinya.
Ketiga
: Keputusan
ini mulai berlaku
pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : .......................
Pada tanggal :
.......................
PIMPINAN SIDANG
|
||
Ketua,
Kisma Hazmi
Tawali
|
Wakil Ketua,
Shacrul Ramdani
|
Sekretaris,
Tia Nurlaelasari
|
KEPUTUSAN
SIDANG UJIAN SYARAT KECAKAPAN
UMUM PENEGAK BANTARA
Nomor : Kep/03/20.069-20.070/2016
Tentang
DAFTAR CALON LANTIK
BANTARA 2016
AMBALAN HASANUDIN DAN
DEWI SARTIKA
MA DARUL HIKMAH
SUKAWANGI
Dengan rahmat Allah SWT, Sidang
Ujian Syarat Kecakapan Umum Ambalan Hasanudin dan Dewi Sartika MA Darul Hikmah
Sukawangi.
Menimbang : dst ;
Mengingat
: dst
Memperhatikan: dst
.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama :
Daftar Calon Lantik Penegak Bantara Tahun
2016 Ambalan Hasanudin dan Dewi Sartika MA Darul Hikmah Sukawangi yang
nama-namanya tercantum dalam surat keputusan ini .
Kedua :
Peserta Terbaik Putra dan Peserta Terbaik
Putri Kegiatan Pelantikan Penegak Bantara
Ambalan Hasanudin dan Dewi Sartika MA Darul Hikmah Sukawangi 2016.
Ketiga : Apabila
kemudian ternyata terdapat
kekeliruan dalam surat keputusan ini maka akan diadakan pembetulan sebagaimana
mestinya.
Empat :
Keputusan ini mulai berlaku pada
tanggal ditetapkan.
Ditetapkan
di : Sumedang
Pada tanggal :
21 Februari
2016
PIMPINAN
SIDANG
|
||
Ketua,
Shacrul
Ramdani
|
Wakil Ketua,
Yadi
Hilman
|
Sekretaris,
Tia Nurlaelasari
|
PIMPINAN SIDANG
|
||
Ketua,
Kisma Hazmi
Tawali
|
Wakil Ketua,
Shacrul Ramdani
|
Sekretaris,
Tia Nurlaelasari
|
PENGUJIA SYARAT KECAKAPAN UMUM PENEGAK BANTARA
1.
Dengan ucapan Bismillahirrahmanirrahim sidang
ujian SKU Bantara dibuka.
2.
Sesuai dengan kesepakan bahwa pengujian
dilakukan secara kelompok dan atau perorangan)*, maka
kami
selaku pimpinan sidang akan mengatur pemanggilan calon penegak bantara
tersebut.
3.
Bagi calon bantara yang nama-namanya disebutkan
dipersilahkan untuk maju dan duduk dikursi yang telah disediakan
4.
Kami berikan waktu selama ........ menit kepada
para penguji untuk bertanya dan menilai kepada calon penegak.
5. Pengujian berlangsung
6.
Waktu pengujian pada calon bantara di depan telah
habis kami anggap bahwa pengujian telah selesai. Kita lanjut kepada calon
berikutnya.
7. Pengujian berlangsung kembali
8.
9.
Pengujian dilakukan setelah mendapat ijin dari
pimpinan sidang
10.
Calon Penegak Bantara akan diuji setelah disebut atau dipanggil pimpinan
sidang.
11.
Pengujian dapat dilakukan secara kelompok dan atau
perorangan.
12.
Waktu pengujian
diatur pimpinan sidang dan atas kesepakan dewan pembina
13.
Calon Pengak Bantara yang sedang diuji berhak
mendapat pembelaan dari pembela dalam sidang.
14.
Pembela memiliki hak:
a.
Membela/membuktikan kebenaran jawaban Calon Pengak
Bantara yang sedang diuji
b.
Mengajukan koreksi/keberatan
atas pertanyaan penguji.
c.
Mengajukan usul untuk
menunda sementara sidang apabila dianggap perlu.
15.
Pimpinan sidang berhak
memperingati apabila pembicaraannya terlalu berlebihan atau menyimpang.